deadlinenews.co/, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menegaskan sikap tegas terhadap parkir liar Samarinda, khususnya di ruas jalan yang telah dipasang rambu larangan dan marka parkir. Penertiban parkir liar Samarinda dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta memastikan akses publik tetap terbuka, terutama di kawasan vital.
Dilansir dari rri.co.id, penegakan aturan parkir liar Samarinda kini tidak lagi mengedepankan pendekatan persuasif apabila pelanggaran terjadi di area strategis. Ketua Tim Kerja Perparkiran Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Samarinda, Duri, mengatakan kawasan vital seperti jalur menuju rumah sakit dan jalan protokol menjadi prioritas penindakan.
Menurut Duri, pelanggaran parkir liar Samarinda di lokasi tersebut berpotensi menimbulkan kemacetan serius serta menghambat akses layanan darurat. Karena itu, petugas langsung memberikan sanksi tanpa teguran awal.
“Kalau sudah jelas dilarang parkir, langsung kami tindak. Tidak ada lagi teguran. Kami gembosi atau kunci ban di tempat,” ujar Duri, Senin, 26 Januari 2026.
Penertiban parkir liar Samarinda tidak hanya dilakukan di sekitar RSUD Abdul Wahab Sjahranie, tetapi juga di sejumlah ruas jalan lain yang memiliki tingkat kepadatan tinggi. Kendaraan roda dua maupun roda empat yang parkir sembarangan menjadi sasaran operasi karena dinilai mengganggu arus lalu lintas.
Dalam operasi tersebut, sejumlah kendaraan terlihat langsung dikenai tindakan penggembosan dan penguncian ban sebagai bentuk efek jera terhadap pelanggaran parkir liar Samarinda.
Duri mengungkapkan, alasan pengendara yang mengaku terburu-buru atau mengantar pasien kerap digunakan sebagai pembenaran. Namun, menurutnya, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena justru merugikan pengguna jalan lain.
“Seharusnya penumpang diturunkan terlebih dahulu, lalu kendaraan mencari parkir yang benar. Jangan mengorbankan kepentingan orang lain,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dishub Samarinda menegaskan bahwa sanksi parkir liar Samarinda telah diatur dalam Peraturan Wali Kota. Pelanggar dapat dikenai denda maksimal hingga Rp500.000. Penegakan aturan ini dilakukan secara terpadu bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda.
Dishub Samarinda juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa parkir liar serta selalu mematuhi rambu dan marka yang berlaku. Pelanggaran parkir liar Samarinda dinilai tidak hanya merugikan pengguna jalan lain, tetapi juga berisiko bagi keselamatan pengendara itu sendiri.












