PPU  

IKN dan Daerah Sekitar Sepakati Penegasan Batas Wilayah, Langkah Penting Menuju Pemerintahan Daerah Khusus

deadlinenews.co/, PENAJAM – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi menandatangani penegasan batas wilayah IKN bersama Pemerintah Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dan Kota Balikpapan. Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan kepastian hukum, tata kelola, serta pemerintahan yang tertib di kawasan Ibu Kota Nusantara.

Dilansir dari RRI Kaltim, penandatanganan Berita Acara Penegasan Batas Daerah berlangsung di Kantor Kemenko 3 IKN pada Selasa (22/10/2025). Acara ini dihadiri oleh Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji, Bupati PPU Mudiyat Noor, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, dan Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo.

Turut hadir Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali dan Deputi Informasi Geospasial Dasar BIG Mohammad Arief Safi’i, serta perwakilan TNI-Polri sebagai bentuk dukungan terhadap penataan dan pengamanan kawasan strategis nasional tersebut.

Deputi Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena, menjelaskan bahwa penegasan batas menjadi tahapan krusial dalam proses pembentukan Pemerintahan Daerah Khusus IKN. Proses ini dilakukan melalui verifikasi teknis dan musyawarah dengan masyarakat terdampak hingga disepakati bersama pada 3 Oktober 2025.

“Penegasan batas wilayah ini memastikan kepastian hukum, kejelasan pelayanan publik, dan mencegah sengketa administrasi antarwilayah di kemudian hari,” ujar Thomas.

Sementara itu, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang berperan aktif dalam proses panjang tersebut.
“Proses ini panjang dan penuh tantangan, tapi berkat semangat kerja sama yang baik kita bisa menyatukan persepsi dan menetapkan batas wilayah secara bersama,” ujarnya.

Dukungan juga datang dari Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji, yang menegaskan bahwa penegasan batas bukan sekadar garis pemisah, tetapi simbol sinergi dan keadilan pembangunan antara IKN dan daerah sekitarnya.
“Batas ini bukan garis pemisah, tetapi penanda sinergi agar perencanaan ruang, infrastruktur, dan pelayanan publik dapat berjalan selaras demi kesejahteraan rakyat,” katanya.

Di sisi lain, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali menegaskan bahwa hasil penandatanganan ini akan dijadikan dasar penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang batas wilayah IKN, termasuk penyesuaian terhadap aturan batas wilayah tiga daerah di sekitarnya.
“Setelah peta dan narasi Permendagri disahkan, batas ini akan menjadi acuan untuk tata ruang, kependudukan, pelayanan publik, hingga perizinan sumber daya alam,” jelasnya.

Ia menambahkan, penegasan batas wilayah IKN memberikan sedikitnya delapan manfaat strategis, mulai dari kejelasan tata ruang, luas wilayah, pelayanan publik, administrasi kependudukan, pertanahan, hingga daftar pemilih Pemilu dan Pilkada.

Dengan adanya kesepakatan ini, Ibu Kota Nusantara semakin dekat menuju pembentukan Pemerintahan Daerah Khusus yang berdaulat secara administratif, tertib wilayah, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat sekitar.

Adapun wilayah delineasi IKN mencakup tujuh kecamatan dan 54 desa/kelurahan, dengan total luas wilayah sebelum penegasan batas mencapai 322.429 hektare, terdiri atas 252.660 hektare daratan dan 69.769 hektare perairan.
Jumlah penduduk di kawasan ini diperkirakan mencapai 155 ribu jiwa.

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

Exit mobile version