deadlinenews.co/, BONTANG – Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang berhasil mengungkap jaringan pencurian berantai Bontang yang terjadi di beberapa titik wilayah kota dan sekitarnya. Dalam operasi bertahap sejak 23 Januari hingga 3 Februari 2026, aparat kepolisian mengamankan empat orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi kriminal tersebut.
Dilansir dari Polres Bontang News, pengungkapan pencurian berantai Bontang bermula dari laporan warga terkait hilangnya 12 ekor bebek dari sebuah kandang ternak di wilayah Bontang Barat. Hewan ternak tersebut diketahui telah dijual ke pasar sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta. Laporan itu menjadi pintu masuk penyelidikan yang kemudian mengarah pada pengungkapan kasus lebih besar.
Dalam proses penyidikan awal, polisi mengamankan seorang pria berinisial LS (20). Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengembangkan perkara dan menemukan keterlibatan terduga pasangan suami istri dalam rangkaian pencurian berantai Bontang. LS diduga tidak beraksi sendiri, melainkan bekerja sama dengan istrinya serta sejumlah rekan lainnya.
Hasil pengembangan lanjutan mengungkap peran SF (19), istri LS, yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian lain. Salah satu kasus yang terungkap adalah pencurian empat unit aki mobil milik sebuah perusahaan di kawasan Bontang Utara dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp8 juta. Aksi ini menjadi bagian dari rangkaian pencurian berantai Bontang yang tengah didalami aparat.
Selain pasangan tersebut, polisi juga mengamankan dua terduga pelaku lainnya, yakni ES (32) dan JMH (39). Keduanya diduga terlibat dalam pencurian hewan ternak di lokasi berbeda. Dengan demikian, total empat orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan pencurian berantai Bontang ini.
Proses penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, baik di wilayah Kota Bontang maupun Kabupaten Kutai Timur. Operasi ini melibatkan koordinasi lintas satuan antara Tim Rajawali Polres Bontang, jajaran polsek, serta Tim Jatanras Polda Kalimantan Timur. Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam penanganan perkara pencurian berantai Bontang.
Dari hasil penggeledahan dan penindakan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut antara lain delapan ekor mentok, satu unit sepeda motor, serta beberapa peralatan yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi pencurian berantai Bontang.
Keempat terduga pelaku kini diamankan di Mako Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam setiap rangkaian kejadian, termasuk kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang belum terungkap dalam kasus pencurian berantai Bontang ini.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan pencurian berantai Bontang ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan rasa aman di lingkungan warga.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara hingga lima tahun. Kasus pencurian berantai Bontang ini pun kini memasuki tahap penyidikan lanjutan.
