Polres Bontang Ungkap Kasus “Sultan Bontang”, Terduga Tipu Investasi Ratusan Juta

kasus penipuan Sultan Bontang, penipuan investasi Bontang, investasi bodong Bontang, Polres Bontang, korban penipuan

deadlinenews.co/, BONTANG – Polres Bontang menegaskan komitmennya menindak setiap laporan dugaan tindak pidana yang masuk dari masyarakat. Saat ini, Satuan Reserse Kriminal tengah mendalami kasus penipuan Sultan Bontang yang melibatkan seorang perempuan berinisial DE (39). Terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dilansir dari Polres Bontang News, perkara ini berlangsung dalam rentang Mei 2025 hingga Januari 2026. Modus dalam kasus penipuan Sultan Bontang adalah menawarkan investasi trading valuta asing dengan iming-iming keuntungan besar tanpa risiko. Korban diminta menyetor modal dan dijanjikan akan dibuatkan akun trading, disertai kiriman tangkapan layar grafik transaksi yang belakangan diketahui tidak sesuai fakta.

Hasil penyelidikan mengungkap motif pelaku dalam kasus penipuan Sultan Bontang diduga untuk membangun citra sebagai sosok dermawan dan kaya raya. Julukan “Sultan Bontang” melekat karena gaya hidup mewah yang ditampilkan pelaku di lingkungan pergaulannya. Dana dari para korban diketahui mengalir untuk menutup sebagian utang pribadi sekaligus menopang gaya hidup tersebut.

Total kerugian material dalam kasus penipuan Sultan Bontang tercatat mencapai Rp226,8 juta yang berasal dari 11 korban. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekening koran milik para korban serta rekening tersangka untuk menelusuri aliran dana. Proses penelusuran aset terus dilakukan guna memastikan pemulihan kerugian korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Polisi memastikan penanganan kasus penipuan Sultan Bontang dilakukan secara profesional dan transparan. Aparat mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan janji keuntungan pasti tanpa risiko. Edukasi publik dinilai penting agar warga tidak mudah tergiur skema investasi bodong yang merugikan.

“Kami mengimbau masyarakat Bontang untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang terlalu menjanjikan tanpa risiko. Lakukan verifikasi dan riset sebelum berinvestasi. Jika merasa menjadi korban, segera laporkan ke Polres Bontang. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti, namun proses penegakan hukum memerlukan tahapan dan waktu agar hasilnya akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugerah. (*/)

 


Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp deadlinenews.co/

Gabung

Exit mobile version