DEADLINENEWS.CO, TENGGARONG – Puluhan pegawai memilih mengundurkan diri usai ditempatkan di lokasi kerja awal. Dilansir dari RRI, puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Kartanegara mengajukan pengunduran diri setelah sempat menjalankan tugas di lokasi penempatan masing-masing.
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kutai Kartanegara, Arianto, mengungkapkan bahwa jumlah pegawai yang mundur diperkirakan mencapai sekitar 20 orang.
“Estimasi sudah ada sekitar 20 orang yang mengajukan pengunduran diri. Mereka rata-rata sudah sempat bekerja, tetapi tidak kuat menjalani tugas di lokasi tersebut,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Ia menjelaskan, penempatan PPPK sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat berdasarkan kebutuhan organisasi serta peringkat nilai hasil seleksi nasional. Pemerintah daerah, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan pegawai ke instansi lain.
Menurut Arianto, sejak awal pendaftaran peserta sebenarnya telah mengetahui bahwa formasi akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah yang masih kekurangan tenaga. Jika suatu instansi sudah terpenuhi, maka peserta dengan peringkat tertentu harus siap ditempatkan di wilayah lain yang membutuhkan.
“Sampai saat ini belum ada kebijakan dari pemerintah pusat yang memperbolehkan pergeseran atau pindah tugas dari penempatan awal. Kami di daerah hanya mengikuti regulasi tersebut,” katanya.
Fenomena pengunduran diri ini, lanjutnya, menjadi catatan penting bagi para peserta seleksi PPPK agar memahami konsekuensi penempatan sejak awal.
Arianto juga mengingatkan bahwa menjadi aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab utama untuk melayani masyarakat, bukan semata mencari kenyamanan dalam bekerja.











