Dukung BNN, Larangan Vape Diusulkan Masuk RUU Narkotika

Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo (Foto: Dokumentasi/DPR RI)

DEADLINENEWS.CO, JAKARTA – Larangan vape menjadi sorotan setelah adanya temuan zat berbahaya dalam cairan rokok elektrik. Dukungan terhadap pelarangan vape pun menguat sebagai langkah mencegah penyebaran narkoba dengan modus baru.

Dilansir dari RRI, Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan dukungannya terhadap usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang peredaran vape. Ia menilai, kebijakan tersebut dapat dimasukkan dalam revisi RUU Narkotika guna memperkuat pengawasan terhadap peredaran zat berbahaya.

“Saya kira usulan itu sangat bagus menurut saya, itu kan dalam rangka BNN punya kajian. Jadi kalau kemudian Kepala BNN mengusulkan itu juga dimasukkan nanti, saya kira sah-sah saja,” kata Rudianto dalam keterangan pers, Jumat (10/4/2026).

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah penyebaran narkoba dengan berbagai modus baru yang kian berkembang. Menurutnya, sejumlah negara di Asia bahkan telah lebih dulu melarang peredaran vape.

“Menurut saya kita harus mencegah agar potensi-potensi kandungan zat narkoba yang beredar di masyarakat. Saya kira pasti kajiannya sudah mendalam lah dilakukan oleh BNN,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengungkap adanya fenomena penyalahgunaan cairan vape yang mengandung zat narkotika. Temuan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan ratusan sampel liquid vape.

“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape. Atau rokok elektrik secara masif,” ucap Suyudi.

Dari total 341 sampel yang diteliti, BNN menemukan sejumlah kandungan berbahaya. Sebanyak 11 sampel diketahui mengandung cannabinoid, sementara satu sampel lainnya terdeteksi mengandung methamphetamine dan etomidate.

Suyudi juga mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memasukkan etomidate ke dalam kategori narkotika sebagai bentuk respons terhadap temuan tersebut.

Dengan adanya temuan ini, wacana pelarangan vape melalui revisi RUU Narkotika dinilai menjadi salah satu langkah strategis untuk memperketat pengawasan serta melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba dalam bentuk baru.