deadlinenews.co/, JAKARTA–Tiga pakar hukum yang terlibat di film dokumenter ‘Dirty Vote’ dilaporkan ke polisi oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (Foksi).
Laporan itu dilayangkan ke Mabes Polri dengan terlapor Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Bivitri Susanti, beserta Dandhy Dwi Laksono selaku sutradara film.
“Dengan tata cara yang keji, mereka melakukan pendeskreditkan terhadap Pemilu yang sah dengan mengembel-embeli sebagai akademisi, ini salah,” kata Ketua Umum Foksi atau pelapor, M. Natsir Sahib, dilansir dari metrotvnews.com.
Pelapor menilai film yang membahas kecurangan Pemilu 2024 itu telah merugikan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang ikut berkontestasi di Pemilu 2024.
Pelapor juga menduga ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh keempat orang di film ‘Dirty Vote’. Terlebih, film itu dirilis pada masa tenang menjelang hari pencoblosan.
SIAP HADAPI RISIKO
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar dilaporkan oleh DPP Forum Komunikasi Santri Indonesia ke kepolisian terkait film Dirty Vote yang tayang di platform media sosial Youtube. Pria yang akrab disapa Uceng tersebut menilai adanya laporan tersebut merupakan bagian dari risiko yang harus dihadapi.
“Ya gimana? Orang nggak ngapa-ngapain aja juga bisa dilaporin. Saya kira risiko ini sederhana. Bagian dari risiko, dihadapin aja,” kata Uceng di Fisipol UGM, Selasa 13 Februari 2024, dikutip dari republika.co.id.
Namun demikian Uceng belum mengetahui detail terkait pelaporannya tersebut. Dosen Fakultas Hukum UGM tersebut belum memahami secara jelas pasal apa yang ia langgar.
“Saya belum tau apa yang dilaporkan, pelanggarannya itu apa, pasal mana yang dilanggar dan konteksnya saya nggak tahu,” ucapnya.
Menurutnya jika dugaannya terkait pelanggaran pemilu, mestinya dilaporkan ke Bawaslu. Dirinya hingga kini masih menunggu kelanjutan laporannya tersebut.
“Kalau (diduga melanggar) UU Pemilu biasanya kan kayaknya bukan Bareskrim pemahaman saya. Misalnya saya diduga kampanye barangkali atau pasal dianggap menguntungkan, saya bukan peserta kampanye,” tegasnya.
Ia pun menegaskan bahwa film tersebut bukanlah upaya untuk memenangkan salah satu pasangan calon tertentu. Dirinya juga menilai bahwa film tersebur merupakan ranah diskusi akademik yang difilmkan.
Diketahui tiga pakar hukum tata negara ikut terlibat dalam film Dirty Vote, yakni Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari. Film tersebut disutradarai Dandhy Laksono. Film tersebut tayang tepat di masa tenang Pemilu yakni 11 Februari 2024.(*/red)