Bupati Kutai Barat Larang Pejabat Keluar Daerah Selama Pemeriksaan BPK

deadlinenews.co/, SENDAWAR – Bupati Kutai Barat, Kalimantan Timur, Frederick Edwin melarang seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat meninggalkan daerah selama pemeriksaan rutin yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 28 November 2025.

“Kepada semua pejabat pelaksana teknis kegiatan, bendahara penerimaan, maupun bendahara barang, jangan meninggalkan tempat selama berlangsungnya pemeriksaan kepatuhan terinci atas belanja daerah oleh BPK,” tegas Frederick dilansir dari Antara Kaltim, Kamis (23/10/2025).

Pemeriksaan tahap kedua ini dilakukan selama 40 hari kalender, terhitung mulai 20 Oktober hingga 28 November 2025, termasuk pada akhir pekan. Bupati menegaskan seluruh pejabat wajib hadir apabila sewaktu-waktu diminta memberikan keterangan atau dokumen pendukung oleh tim auditor.

“Semua harus aktif memenuhi permintaan dokumen atau data yang dibutuhkan oleh tim audit BPK. Pastikan tidak ada keterlambatan, termasuk ikut terlibat langsung dalam pemeriksaan fisik di lapangan,” ujar Frederick.

Senada dengan bupati, Sekretaris Daerah Kutai Barat Ayonius juga mengingatkan para pejabat teknis agar tidak bepergian ke luar daerah selama proses pemeriksaan. Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas perangkat daerah agar kegiatan audit berjalan lancar.

“Semua pejabat terkait tidak diperkenankan meninggalkan wilayah Kubar selama pemeriksaan berlangsung. Untuk Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BKAD), mohon fasilitasi agar pekerjaan berjalan lancar,” kata Ayonius.

Sementara itu, Pengendali Teknis BPK Kaltim Nana Suryana menjelaskan pemeriksaan kali ini merupakan tahap kedua setelah audit pendahuluan yang dilakukan pada September 2025.

“Pemeriksaan kali ini difokuskan pada tujuh jenis belanja, di antaranya belanja pegawai serta belanja barang dan jasa,” jelas Nana.

Ia menambahkan, BPK mengharapkan personel kunci di setiap perangkat daerah tetap berada di Kutai Barat hingga proses pemeriksaan selesai, kecuali untuk urusan mendesak yang telah dikomunikasikan dengan tim auditor.

Selain itu, seluruh permintaan dokumen akan disampaikan secara resmi melalui surat yang dilengkapi tenggat waktu. “Permintaan dokumen harus dipenuhi tepat waktu. Bila ada kendala, segera sampaikan kepada tim pemeriksa,” tutur Nana.

Larangan bepergian bagi pejabat selama pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Kutai Barat memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah berkomitmen mendukung penuh kinerja BPK demi terwujudnya tata kelola keuangan yang bersih dan bertanggung jawab.
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

Exit mobile version