deadlinenews.co/, BONTANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika melalui pengungkapan kasus sabu Bontang. Seorang pria berinisial AI alias MN diamankan aparat kepolisian pada Minggu (4/1/2026) malam karena diduga memiliki, menguasai, menyimpan, sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dilansir dari Polres Bontang, pengungkapan kasus sabu Bontang tersebut dilakukan sekitar pukul 23.00 WITA di wilayah Kelurahan Loktuan. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba melalui penyelidikan intensif di lapangan.
Dalam proses penggeledahan terhadap terduga pelaku, polisi menemukan sembilan bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat kotor mencapai 2,64 gram dan disimpan di saku celana terduga pelaku dalam kasus sabu Bontang ini.
Selain sabu, aparat juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp300.000. Uang tersebut diakui sebagai milik terduga pelaku dan diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba dalam kasus sabu Bontang yang sedang dikembangkan.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menegaskan bahwa pengungkapan kasus sabu Bontang ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Bontang. Ia menyebut tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkoba.
Lebih lanjut, Polres Bontang memastikan akan terus mengembangkan kasus sabu Bontang tersebut untuk menelusuri asal-usul barang haram yang diamankan. Pengembangan juga dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Dalam aspek hukum, terduga pelaku kasus sabu Bontang ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses penyidikan akan terus berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus sabu Bontang dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait dugaan tindak pidana narkotika.
Polres Bontang juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. Partisipasi publik dinilai sangat penting untuk mencegah meluasnya kasus sabu Bontang dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari narkotika.
