deadlinenews.co/, SENDAWAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat mengamankan seorang pria berinisial AD (31) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap keponakannya berusia 19 tahun. Selain mencabuli korban, pelaku juga diketahui memotret tubuh korban untuk dijadikan alat ancaman.
Dilansir dari RRI Kaltim, Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP Rangga Asprilla Fauza, menjelaskan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana tersebut.
“Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Kami langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Rangga.
Saat ini, pelaku telah diproses hukum dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat.
Sementara itu, korban telah dikembalikan ke pihak keluarga dan mendapatkan pendampingan untuk pemulihan trauma dari pihak terkait.
Polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku agar pelaku mendapat hukuman setimpal.
Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 6 huruf (b) dan/atau Pasal 14 huruf (a) Jo Pasal 15 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya