Rokok dan Miras Ilegal di Kaltim Banyak Berasal dari Jawa Timur dan Madura

Rokok dan Miras Ilegal di Kaltim Banyak Berasal dari Jawa Timur dan Madura
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur, Bagus Nugroho Tamtomo Putro. (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)

DEADLINENEWS.CO, SAMARINDA –  Peredaran barang kena cukai ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) masih menjadi tantangan bagi Bea Cukai. Pasokan barang yang ditindak tidak hanya berasal dari dalam negeri, termasuk sejumlah wilayah di Jawa Timur dan Madura, tetapi juga dari impor.

Dilansir dari Headlinekaltim.co, Jumat, 23 Oktober 2026, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur, Bagus Nugroho Tamtomo Putro, menjelaskan bahwa asal barang ilegal tersebut beragam dan tidak terbatas dari wilayah Kaltim.

“Kalau melihat tadi merek-merek tadi kita lihat ada beberapa yang memang bersumber dari beberapa tempat lain di luar Kaltim maupun dari impor,” kata Bagus, Jum’at, 23 Oktober 2026.

Menurut Bagus, pelaku peredaran barang kena cukai ilegal terus mencari celah distribusi yang dianggap luput dari pengawasan. Kondisi ini membuat petugas perlu meningkatkan pengawasan sekaligus memperkuat penindakan melalui koordinasi antarkantor Bea Cukai dan kerja sama dengan aparat penegak hukum.

“Persoalannya adalah bahwa seperti di tempat lain, ini menjadi tantangan kita karena selalu mereka menemukan jalur-jalur yang dianggap tidak terawasi,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, sebagian barang hasil penindakan belum sempat diterima oleh pihak yang dituju. Salah satu kendalanya adalah penggunaan alamat pengiriman yang tidak sesuai atau diduga palsu, sehingga penelusuran terhadap pihak-pihak yang terlibat menjadi lebih sulit.

“Belum sampai ke penerima. Banyak hal kalau dilihat dari misalnya jalurnya ini melalui titipan begitu, memang hampir tidak pernah menggunakan alamat yang asli,” jelas Bagus

Bagus menerangkan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil gabungan dari sejumlah operasi penindakan. Dalam beberapa perkara, petugas berhasil mengetahui identitas penerima dan menindaklanjutinya melalui sanksi administrasi. Namun, ada pula barang yang asal-usul maupun pihak penerimanya tidak berhasil dilacak.

Distribusi barang kena cukai ilegal tersebut memanfaatkan berbagai jenis transportasi, mulai dari jalur darat, laut, hingga udara. Meski demikian, Bagus tidak memerinci jalur yang paling sering digunakan karena informasi tersebut berkaitan dengan intelijen pengawasan.

“Ya, ini sih sebenarnya multi cara ya, tetapi ini untuk kepentingan dan informasi intelijen, mohon maaf kami tidak bisa menyampaikan secara detail,” katanya.

Sebelumnya, Bea Cukai Samarinda memusnahkan barang kena cukai ilegal dengan nilai mencapai Rp1,968 miliar pada Jumat, 23 Oktober 2026. Barang tersebut meliputi 986.283 batang rokok ilegal, 2.429 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, serta 8.400 mililiter liquid rokok elektrik ilegal.

Seluruh barang tersebut merupakan hasil dari 458 penindakan yang dilakukan selama Januari hingga Juli 2026. Bagus menegaskan, pengawasan akan terus diperkuat bersama aparat penegak hukum dan masyarakat, termasuk dengan menelusuri sumber barang agar penindakan tidak hanya menyasar peredarannya.

“Bukan cuma keuangan negara yang hilang, tetapi potensi keuangan daerah juga hilang, bukan cuma sekadar itu, tapi soal kesehatan masyarakat, juga persaingan usaha yang tercederai karena ada orang yang bermain secara tidak sehat dan ilegal,” tukas Bagus Nugroho Tamtomo. (Retno)