Transformasi Besar! Sosialisasi KUHP Baru di Polres Bontang Bekali 250 PNPP Hadapi Aturan Baru

sosialisasi KUHP baru, penegakan hukum, restorative justice, pertanggungjawaban korporasi, living law

deadlinenews.co/, BONTANG – Polres Bontang melaksanakan sosialisasi KUHP baru sebagai langkah strategis dalam memperkuat penegakan hukum modern dan adaptif.

Dilansir dari Polres Bontang News, kegiatan sosialisasi KUHP baru digelar pada Rabu (25/11/2025) di Aula Polres Bontang dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Bontang Kompol Ropiyani, SH. Acara ini menghadirkan Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah bersama Tim Akademisi Universitas Mulawarman sebagai narasumber utama.

Dalam forum sosialisasi KUHP baru tersebut, Dr. Ivan Zairani Lisi, SH, S.Sos, M.Hum; Dr. La Syarifudin, SH, MH; serta Orin Gusta Andini, SH, MH memaparkan berbagai poin penting kepada sekitar 250 peserta yang terdiri atas PNPP Polres Bontang dan jajaran Polsek.

Pada sesi pemaparan, narasumber menjelaskan perubahan struktur dan pendekatan baru dalam KUHP, termasuk penegasan asas legalitas serta penguatan prinsip pertanggungjawaban pidana. Salah satu materi yang menjadi sorotan adalah konsep living law yang memungkinkan pengakuan norma adat dalam konteks hukum pidana tertentu. Konsep ini menjadi komponen krusial dalam sosialisasi KUHP baru karena menyesuaikan hukum dengan dinamika sosial masyarakat.

Materi lain yang ditekankan dalam sosialisasi KUHP baru adalah penguatan restorative justice. KUHP terbaru membuka ruang penyelesaian perkara secara restoratif, bukan hanya melalui penghukuman. Pendekatan ini mendorong aparat penegak hukum bergeser dari pola punitive menuju problem-solving agar penyelesaian konflik lebih humanis dan efektif.

Selain itu, narasumber juga mengulas pengaturan baru terkait ketertiban umum dan moralitas, termasuk penataan ulang pasal kesusilaan, penghinaan, serta delik aduan. Pemahaman karakter delik, baik delik biasa maupun delik aduan, menjadi bagian penting dalam sosialisasi KUHP baru demi menghindari kesalahan prosedur yang berpotensi melanggar HAM atau kebebasan sipil.

Topik mengenai pertanggungjawaban korporasi turut dibahas, terutama karena KUHP baru memberikan penegasan mengenai sanksi administratif dan pidana bagi badan usaha. Hal ini memperkuat dasar penindakan hukum terhadap pelanggaran berskala korporasi, yang menjadi salah satu poin krusial dalam sosialisasi KUHP baru.

Sesi berikutnya menyoroti penyesuaian sistem peradilan pidana, khususnya pada aspek KUHAP, SOP penyidikan, serta administrasi penyelidikan dan pemeriksaan. Poin ini dianggap penting karena implementasi KUHP baru harus selaras dengan sistem hukum acara pidana. Seluruh materi tersebut disampaikan secara komprehensif agar peserta memahami perubahan mendasar yang dibawa oleh KUHP terbaru.

Wakapolres Bontang menegaskan pentingnya kesiapan seluruh PNPP dalam menguasai aturan baru. “Perubahan KUHP adalah momentum kita untuk meningkatkan profesionalisme. Pemahaman terhadap aturan baru menjadi bekal penting agar pelayanan hukum tetap tepat, humanis, dan sesuai KUHAP dan SOP,” ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kapolres Bontang melalui Wakapolres kembali menekankan urgensi sosialisasi KUHP baru. “KUHP baru bukan sekadar revisi, tetapi sebuah lompatan besar dalam sistem hukum pidana nasional. Kepada seluruh PNPP agar memahami perubahan ini secara komprehensif sehingga tugas-tugas kita semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan masyarakat,” katanya.

Pelaksanaan sosialisasi KUHP baru ini diharapkan mampu mempercepat transformasi hukum pidana di internal Polri. Pemahaman menyeluruh terhadap aturan baru diharapkan memperkuat kualitas pelayanan publik, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memastikan penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada perlindungan HAM.

 


Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp deadlinenews.co/

Gabung

Exit mobile version