Pemprov Kaltim Jelaskan Target Perbaikan Listrik dan Alasan Karhutla Tak Berstatus Bencana Nasional

Pemprov Kaltim Jelaskan Target Perbaikan Listrik dan Alasan Karhutla Tak Berstatus Bencana Nasional
Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda. (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)

DEADLINENEWS.CO, SAMARINDA – Rencana audiensi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan massa Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) dalam aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu, 4 November 2026 tidak terlaksana. Massa menolak berdialog dengan perwakilan pemerintah yang hadir, meski Pemprov mengaku telah menyiapkan penjelasan terkait sejumlah tuntutan yang disampaikan mahasiswa.

Dilansir dari Headlinekaltim.co, Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, mengatakan pemerintah sebenarnya telah menyepakati rencana dialog bersama pihak kepolisian yang memfasilitasi komunikasi dengan perwakilan massa.

Pemerintah awalnya mengarahkan audiensi berlangsung di dalam kantor gubernur. Namun, pihaknya kemudian bersedia menemui massa di halaman kantor. Meski lokasi dialog telah disesuaikan, pertemuan tersebut tetap tidak terlaksana.

“Kita menyayangkan yang tadi sudah disepakati dengan Pak Kapolda yang memfasilitasi dengan perwakilan mereka. Tadi rencana ada dialog sebetulnya. Kalau kami dari pemerintah provinsi yang tadinya mengarahkan dialog di dalam, tapi kita sudah keluar, dialog di halaman, tapi ternyata tidak terjadi dialog itu,” kata Fitra.

Pemprov Kaltim, kata dia, sebenarnya ingin menyampaikan perkembangan tindak lanjut atas sejumlah aspirasi yang sebelumnya disampaikan dalam aksi pada 21 Oktober 2026. Meski dialog tidak berlangsung, pemerintah mengaku tetap menerima dan memperhatikan tuntutan massa.

Salah satu persoalan yang menjadi tuntutan mahasiswa adalah pemadaman listrik bergilir di Kaltim. Fitra mengatakan Pemprov telah berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) dan mendapat penjelasan bahwa gangguan pasokan listrik dipicu kerusakan pada sejumlah titik pembangkit.

Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah provinsi, kerusakan tersebut menyebabkan penurunan daya listrik yang dapat disalurkan ke sistem. PLN, lanjutnya, menargetkan perbaikan seluruh kerusakan dapat diselesaikan pada minggu kedua hingga ketiga Desember 2026.

“Pihak PT PLN sendiri berjanji bahwa sampai dengan minggu kedua atau ketiga Desember, segala kerusakan itu akan diperbaiki, akan beres diperbaiki,” ujarnya.

Selama proses perbaikan berlangsung, PLN disebut telah menyiapkan mesin cadangan untuk membantu memenuhi kebutuhan listrik. Namun, kapasitas mesin pengganti tersebut belum sebesar pembangkit yang mengalami kerusakan sehingga pengaturan pasokan masih diperlukan.

Target perbaikan tersebut sejalan dengan upaya Pemprov Kaltim yang sebelumnya mendorong agar pemadaman listrik bergilir dapat dihentikan pada Desember 2026. Pada Oktober lalu, pemerintah provinsi juga menawarkan tambahan pasokan listrik sebesar 30 megawatt melalui perusahaan daerah untuk membantu mengatasi defisit daya.

Selain persoalan listrik, Fitra menjelaskan perkembangan tindak lanjut tuntutan mahasiswa agar karhutla di Kaltim ditetapkan sebagai bencana nasional. Ia menyebut gubernur telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Presiden sebagai bagian dari penyampaian aspirasi tersebut.

Pemprov juga telah meminta Wakil Gubernur Kaltim berkoordinasi langsung dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta untuk membahas usulan penetapan status tersebut.

Berdasarkan penjelasan yang diterima dalam koordinasi itu, penetapan status karhutla sebagai bencana nasional dikhawatirkan dapat memberikan keringanan bagi perusahaan yang wilayah konsesinya mengalami kebakaran.

Sebab, apabila kebakaran terjadi di kawasan konsesi perusahaan, pihak perusahaan tetap memiliki tanggung jawab atas peristiwa tersebut. Namun, jika kejadian itu ditetapkan sebagai bencana nasional, perusahaan dikhawatirkan dapat terlepas dari tanggung jawabnya terhadap kebakaran yang terjadi di wilayah konsesinya.

“Sedangkan setiap konsesi yang dikuasai oleh perusahaan, sengaja atau tidak sengaja dibakar, itu menjadi tanggung jawab perusahaan. Jadi justru kita yang malah dirugikan,” jelas Fitra.

Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan aspek tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Makanya berdasarkan pertimbangan itu, pemerintah pusat tidak melakukan penetapan bencana nasional,” demikian Aji Muhammad Fitra Firnanda. (Retno)