deadlinenews.co/, UJOH BILANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mahakam Ulu berhasil membongkar kasus pencurian pupuk di gudang PT MCA 1, Kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham. Dalam peristiwa yang terjadi awal Agustus 2025 itu, sebanyak 82 karung pupuk dilaporkan hilang dalam dua kejadian berbeda.
Dilansir dari Tribrata News Polda Kaltim, hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial AA (27) yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk gembok gudang yang telah dirusak, dokumen pengeluaran pupuk, serta surat jalan internal perusahaan.
Kasat Reskrim Polres Mahakam Ulu menegaskan, pelaku akan diproses hukum sesuai Pasal 363 Ayat (2) KUHP subsider Pasal 362 KUHP. “Tersangka diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ungkapnya.
Polres Mahakam Ulu juga mengimbau masyarakat dan pihak perusahaan agar meningkatkan kewaspadaan serta memperketat pengawasan lingkungan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah tindak kejahatan serupa.
“Kami minta agar setiap aktivitas mencurigakan segera dilaporkan ke pihak kepolisian agar bisa cepat ditindaklanjuti,” tambahnya.
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya