deadlinenews.co/, BONTANG – Upaya intensif Polres Bontang dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan, penguasaan, dan peredaran sabu di wilayah Loktuan, Bontang Utara.
Dilansir dari Polres Bontang News, Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 15.50 Wita, setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas transaksi mencurigakan di Jalan NPK Pelangi RT 048, Kelurahan Loktuan.
Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapati seorang pria berinisial Rz bin AH (25) yang mengendarai sepeda motor Honda Vario merah-hitam KT 6014 QD dengan gelagat mencurigakan. Ketika dihentikan dan digeledah, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang disimpan di dalam dompet hitam.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pelaku juga menyembunyikan sabu tak jauh dari lokasi penangkapan. Tim kemudian menemukan satu bungkus sabu lainnya yang disamarkan dalam kemasan minuman bubuk. Pengembangan berlanjut ke sebuah rumah di Jalan Slamet Riyadi RT 050 Loktuan, yang diakui pelaku sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Secara keseluruhan, polisi menyita empat bungkus sabu dengan berat bruto 52,58 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa timbangan digital, sedotan runcing, plastik klip, dompet, tas, satu unit ponsel Infinix, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kapolres Bontang AKBP Widhi Anriano SIK, MSi mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kota Bontang. Setiap laporan masyarakat menjadi energi bagi kami untuk bergerak. Dengan 52,58 gram sabu yang diamankan, itu berarti puluhan nyawa dan masa depan berhasil dilindungi,” tegasnya.
