Samarinda Catat Kasus Curat dan Curanmor Tertinggi se-Kaltim, Unit Reaksi Cepat Diluncurkan

Jumpa pers pengungkapan kasus 3C di wilayah hukum Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (13/8/2026) di Polresta Samarinda. (Sumber : Hedlinekaltim.co)

DEADLINENEWS.CO, SAMARINDA — Samarinda tercatat sebagai wilayah dengan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tertinggi di Kalimantan Timur sepanjang periode Juni hingga Agustus 2026.

Data tersebut disampaikan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro dalam konferensi pers pengungkapan kasus 3C di Polresta Samarinda, Kamis (13/8/2026). Pada kesempatan yang sama, kepolisian resmi meluncurkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) di lingkungan Polda Kaltim dan jajaran Polres, termasuk Polresta Samarinda.

Berdasarkan pemetaan Polda Kaltim, Samarinda menempati posisi tertinggi untuk kasus curat, disusul Berau dan Bontang. Sementara dalam kasus curanmor, Samarinda kembali berada di posisi teratas, diikuti Kabupaten Paser.

Untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas), angka tertinggi tercatat di Kutai Timur, Bontang, dan Penajam Paser Utara. Kapolda menyebut karakter Samarinda sebagai wilayah perkotaan dengan mobilitas tinggi turut berpengaruh terhadap potensi tindak kriminal.

URC Diperkuat untuk Respons Cepat

Peluncuran Tim URC menjadi salah satu langkah kepolisian dalam meningkatkan kecepatan penanganan laporan masyarakat. Tim ini tidak hanya bertugas melakukan patroli, tetapi juga diarahkan untuk melakukan penyelidikan, pengejaran, penangkapan hingga pengungkapan perkara.

Dalam menjalankan tugasnya, URC menggunakan pemetaan wilayah, analisis data kriminalitas, identifikasi jam rawan serta informasi yang disampaikan masyarakat sebagai dasar menentukan pola respons.

Data Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim mencatat sebanyak 138 laporan polisi terkait kasus 3C sepanjang 5 Juni hingga 13 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, polisi mengamankan 148 tersangka, dengan 105 orang di antaranya telah menjalani proses penahanan.

Rinciannya, kasus curat mencatat 90 laporan dengan 102 tersangka, curas sebanyak lima laporan dengan enam tersangka, sedangkan curanmor mencapai 40 tersangka.

Kapolda menegaskan data kriminalitas tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk menyusun strategi pengamanan, terutama di kawasan perkotaan yang memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi.

Masyarakat juga diminta ikut berperan dalam menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Kami tidak ingin Polri hadir sendiri. Mari kita sama-sama melakukan upaya pencegahan, respons, dan kebijakan dalam rangka mengungkap suatu perkara pidana yang terjadi di wilayah Kaltim,” kata Endar.

Dilansir dari HeadlineKaltim.co.