Kemarau Tekan Harga Pangan, Disdag Samarinda Siapkan Pasar Murah di 20 Titik

Disdag Samarinda berencana menyiapkan pasar murah tematik di tengah musim kemarau di Samarinda. (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)

DEADLINENEWS.CO, SAMARINDA — Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda menyiapkan agenda pasar murah tematik untuk meredam tekanan inflasi akibat musim kemarau yang berkepanjangan. Namun, pelaksanaannya masih menunggu hasil review Inspektorat terkait kaitan program tersebut dengan status tanggap darurat kekeringan yang tengah berlaku di Kota Samarinda.

Dilansir dari Headlinekaltim.co, Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani atau akrab disapa Yama, menjelaskan inflasi bukan semata tanggung jawab instansinya, melainkan melibatkan banyak pihak. Dikatakannya, rencana pasar murah kali ini merupakan bagian dari penanganan dampak kemarau, dengan pendekatan tematik yang menyesuaikan komoditas mana yang mengalami kenaikan harga paling signifikan setiap minggunya.

”Kami sudah menyusun agenda untuk kegiatan pasar murah dengan tematik, melihat persentase barang apa yang menjadi kenaikan inflasi setiap minggunya,” ujar Yama saat diwawancarai Selasa, 1 September 2026.

Ia menyebut sejumlah komoditas yang masuk dalam pemantauan mingguan Disdag antara lain cabai, beras, jagung, serta ikan tongkol dan ikan layang, di mana komoditas yang belakangan memang tercatat sebagai penyumbang utama tekanan harga di Samarinda. Yama mengungkap, anggaran untuk pelaksanaan pasar murah kali ini tidak dialokasikan langsung ke Disdag, melainkan dititipkan melalui skema Belanja Tidak Terduga (BTT) yang berada di bawah kewenangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal ini karena program tersebut merupakan bagian dari penanganan status tanggap darurat kekeringan yang ditetapkan Pemerintah Kota Samarinda.

Konsepnya, kata Yama, setiap kecamatan akan mendapat dua titik lokasi pasar murah. Durasi pelaksanaan dibatasi 14 hari, menyesuaikan dengan masa berlaku status tanggap darurat. “Waktunya kan 14 hari, kalau lebih dari itu kami nggak sanggup. Makanya kami menunggu dulu, boleh atau tidak, kalau ketetapan ini memang darurat,” tambahnya.

Jangka waktu 14 hari yang disebut Yama sejalan dengan Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 300.2/242/HK-KS/VIII/2026, yang menetapkan status tanggap darurat kekeringan berlaku sejak 25 Agustus hingga 7 September 2026, naik dari status siaga darurat yang sebelumnya sudah ditetapkan sejak 20 Agustus 2026. Peningkatan status ini membuat penanganan dampak kemarau tidak lagi terbatas pada ancaman kebakaran lahan, tetapi turut mencakup ketersediaan air bersih hingga dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan kesehatan masyarakat.

Anggaran yang diminta Disdag untuk program ini tidak besar karena hanya dialokasikan untuk kebutuhan pengangkutan barang selama pelaksanaan. Ia menyebut nilai yang diajukan sekitar Rp20 juta untuk 20 titik lokasi, atau rata-rata Rp1 juta per titik. “Proyeksi nilainya kami minta 20 juta, untuk 20 titik itu. Jadi satu titik cuma 1 juta yang kami minta,” sebut Yama.

Soal lokasi pelaksanaan, Yama menyebut pihaknya akan menyisir daerah pinggiran yang paling terdampak kemarau, termasuk kawasan yang sempat mengalami kebakaran lahan. Meskipun sejumlah kelurahan sudah mengajukan usulan lokasi, Disdag disebut akan tetap melakukan koordinasi lanjutan untuk memastikan titik sasaran benar-benar tepat. Terkait kepastian waktu pelaksanaan, Yama mengatakan pihaknya masih menunggu sinyal dari hasil review Inspektorat mengenai boleh tidaknya Disdag turut menggunakan anggaran BTT yang dititipkan ke BPBD tersebut.

Kendati demikian, ia memastikan program pasar murah akan tetap berjalan dengan atau tanpa akses ke anggaran itu. Disdag Samarinda akan tetap mencari jalan keluar agar kegiatan pengendalian harga tetap terlaksana bagi masyarakat. “Kalau misalnya Dinas Perdagangan nggak masuk (dalam skema anggaran BTT), nggak apa-apa. Kami tetap mencarikan jalan, kami tetap melaksanakan pasar murah,” tandas Yama. (Retno)