Peta HGU PT Kalpataru Belum Jelas Jadi Penyebab Konflik Warga

Peta HGU PT Kalpataru Belum Jelas Jadi Penyebab Konflik Warga
Rapat Dengar Pendapat(RDP) antara Pemcam dan Pemdes membahas konflik HGU PT Kalpataru.(Sumber : Headlinekaltim)

DEADLINENEWS.CO, TENGGARONG — Konflik lahan antara masyarakat dan PT Kalpataru Plantation masih menjadi persoalan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Ketidakjelasan peta Hak Guna Usaha (HGU) PT Kalpataru disebut menjadi salah satu penyebab konflik agraria terus berlarut.

Dilansir dari Headline Kaltim, persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar, masyarakat, dan sejumlah camat pada Rabu, 26 Agustus 2026. PT Kalpataru Plantation sendiri telah dinyatakan pailit sejak Februari 2026 oleh kurator Pengadilan Negeri Surabaya.

Camat Sebulu Edi Fahruddin mengatakan, masyarakat yang telah lama mengelola lahan untuk perkebunan masih merasa khawatir. Pasalnya, terdapat kelompok yang mengatasnamakan Kalpataru dan mengklaim lahan yang telah diusahakan warga sebagai bagian dari HGU perusahaan.

“Masyarakat yang sudah melakukan usaha perkebunan masih takut karena masih ada kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Kalpataru dan mengancam warga. Padahal, usaha tanam masyarakat sudah berlangsung cukup lama, tetapi diklaim sebagai HGU Kalpataru oleh kelompok tertentu,” ujar Edi saat RDP.

Persoalan serupa juga ditemukan di Kecamatan Loa Kulu. Plt Sekretaris Camat Loa Kulu Khairudinata menyebut ketidakjelasan peta objek HGU menjadi persoalan utama yang membuat konflik agraria sulit diselesaikan.

“Sampai sekarang, tidak ada yang memegang peta objek HGU Kalpataru yang sebenarnya,” ujarnya.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani yang memimpin RDP menyebut terdapat sekitar 78.000 hektare lahan yang diklaim sebagai HGU Kalpataru. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena perusahaan yang bersangkutan telah lama mengalami kebangkrutan dan dinyatakan pailit.

Yani menegaskan, hak masyarakat yang berada di area yang diklaim sebagai HGU harus tetap diperjuangkan, terutama apabila warga memiliki dokumen atau surat resmi terkait kepemilikan maupun penguasaan lahan.

“Hak masyarakat harus diperjuangkan, apalagi jika masyarakat memiliki surat resmi. Camat dan Lurah/Kades harus melakukan pembelaan,” jelasnya.

Untuk mencari penyelesaian, Yani mengusulkan adanya langkah langsung ke pemerintah pusat. Salah satu opsi yang disampaikan ialah meminta Kementerian Perkebunan mencabut HGU Kalpataru.

Di sisi lain, Kabid Usaha Dinas Perkebunan Kukar Syamsiar mengatakan PT Kalpataru telah dinyatakan tutup sejak empat tahun lalu. Meski demikian, persoalan sengketa lahan masih terus muncul di sejumlah wilayah.

Salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan perjanjian inti plasma antara perusahaan dan masyarakat. Menurut Syamsiar, terdapat perjanjian yang tidak dilengkapi bukti tertulis sehingga menyulitkan proses penyelesaian sengketa.

“Ada juga yang membuat perjanjian, tetapi tidak ada bukti tertulisnya. Ini pasti menjadi masalah. Kami ingin menyelesaikan persoalan tersebut. Ini perlu koordinasi dengan pihak Kalpataru, sementara kantornya sudah tidak ada,” jelasnya.

Ketidakjelasan peta HGU PT Kalpataru dan minimnya dokumen dalam sejumlah perjanjian menjadi tantangan dalam penyelesaian konflik lahan di Kukar. Pemerintah daerah bersama DPRD pun mendorong adanya langkah penyelesaian yang dapat memberikan kepastian bagi masyarakat.