Klaim Kesepakatan Dilanggar, Warga Loa Janan Ulu Tolak Pembongkaran Jalan untuk Sodetan

Klaim Kesepakatan Dilanggar, Warga Loa Janan Ulu Tolak Pembongkaran Jalan untuk Sodetan
Warga Loa Janan Ulu melakukan aksi demonstrasi di lokasi Pekerjaan pembongkaran badan jalan untuk pembangunan sodetan di Jalan Soekarno-Hatta KM 1 - KM 2, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)

DEADLINENEWS.CO, SAMARINDA – Rencana pembongkaran badan Jalan Soekarno-Hatta KM 1–KM 2 di Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), memicu keresahan warga yang tinggal di bantaran Sungai Loa Janan.

Dilansir dari Headlinekaltim.co, Rabu (23/9/2026) pagi, sejumlah warga mendatangi lokasi setelah mengetahui adanya rencana pembongkaran jalan yang menjadi bagian dari pekerjaan sodetan. Warga khawatir pembukaan badan jalan tersebut menjadi tahapan menuju pengoperasian sodetan yang akan mengalirkan limpasan air dari wilayah Loa Janan Ilir, Samarinda, menuju Sungai Loa Janan di wilayah Kukar.

Warga RT 8 Loa Janan Ulu, Sutaryo, mengatakan keresahan muncul setelah warga mengetahui alat berat akan digunakan untuk membongkar badan jalan. Menurutnya, sebelumnya telah ada kesepakatan dalam pembahasan antara Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Kabupaten Kukar agar badan jalan tidak dibongkar sebelum penanganan terhadap Sungai Loa Janan dilakukan.

“Jadi, keresahan itu dimulai dari adanya alat berat yang besok akan membongkar jalan. Sedangkan jalan itu disepakati oleh Pemerintah Kota Samarinda dan Kukar, warga masyarakat bantaran yang ada di situ tidak akan dibuka sebelum ada kegiatan di Sungai Loa Janan,” kata Sutaryo saat dimintai keterangan.

Persoalan sodetan dan kondisi Sungai Loa Janan sebelumnya telah beberapa kali dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Sutaryo menyebut sedikitnya tiga kali RDP telah dilakukan sejak persoalan tersebut kembali intensif dibahas pada 2025.

Selama rangkaian pembahasan itu, badan jalan disebut belum pernah dibongkar. Karena itu, rencana pembongkaran yang muncul saat ini membuat warga mempertanyakan kesepakatan yang selama ini menjadi acuan.

“Kesepakatannya rupanya dilanggar oleh Samarinda, yang pertama paparan dulu itu kan RDP, dimulai dari tahun 2025, tiga kali RDP, tidak dibongkar, ternyata sekarang dibongkar itu juga bikin keresahan,” tutur dia.

Polemik sodetan di kawasan tersebut sebenarnya telah berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya. Penolakan warga Loa Janan Ulu terhadap proyek serupa di Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, pertama kali mencuat pada akhir 2023.

Saat itu, pekerjaan sodetan drainase yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur disebut warga menjadi pemicu banjir di Dusun Manunggal, Desa Loa Janan Ulu.

Warga sempat mendatangi lokasi untuk menyampaikan penolakan secara spontan. Persoalan tersebut kemudian dibawa ke jalur mediasi yang difasilitasi DPRD Kukar dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Kaltim, Pemkot Samarinda, dan Pemkab Kukar.

Camat Loa Janan saat itu, Hery Rusnadi, menyebut penyelesaian persoalan membutuhkan kerja sama lintas wilayah dan tidak dapat ditangani secara sepihak oleh satu daerah.

Sejak saat itu, isu sodetan dan ancaman banjir di Loa Janan Ulu kembali beberapa kali mencuat. Salah satunya saat peninjauan lapangan oleh Pemkot Samarinda dan Pemkab Kukar pada Desember 2025 yang juga diwarnai pemasangan spanduk penolakan warga.

Pembahasan kemudian berlanjut melalui rangkaian RDP hingga September 2026 yang menjadi latar belakang keresahan warga terhadap rencana pembongkaran badan jalan.

Sutaryo menegaskan, warga tidak bermaksud menghalangi upaya Pemkot Samarinda dalam mengatasi persoalan banjir. Ia memahami pembangunan sodetan merupakan bagian dari upaya Samarinda mengurangi genangan di wilayahnya.

Namun, warga Loa Janan Ulu yang berada di sisi hilir meminta persoalan Sungai Loa Janan lebih dahulu ditangani. Hal itu berkaitan dengan kekhawatiran adanya tambahan aliran air dari sodetan yang dapat menambah beban sungai ketika hujan deras.

“Tidak ada tuntutan lain, tidak ada tuntutan yang macam-macam. Intinya karena itu haknya Samarinda, kami masyarakat itu hanya terdampak,” tambah dia.

Persoalan tersebut juga menjadi pembahasan dalam RDP DPRD Kukar pada 17 September 2026. Dalam rapat itu, DPRD Kukar bersama pihak terkait menyepakati pembangunan sodetan dapat dilakukan, tetapi belum boleh difungsikan sebelum normalisasi Sungai Loa Janan dan penanganan kawasan terdampak dilakukan.

DPRD Kukar juga menyoroti keberadaan rumah-rumah di sekitar aliran sungai serta pembagian tanggung jawab penanganan antara Kukar dan Samarinda. Masing-masing daerah diminta menangani wilayahnya, sedangkan normalisasi sungai turut melibatkan kewenangan pemerintah provinsi.

Sutaryo menilai persoalan banjir di Samarinda memang perlu diselesaikan. Namun, ia meminta penyelesaian tersebut tidak menimbulkan persoalan baru di wilayah yang menjadi tempat masuknya aliran air.

“Ya kita paham bahwa masyarakat Samarinda itu ingin menyelesaikan akar permasalahannya. Akar permasalahannya ini, kan banjir juga yang luar biasa. Ya, saya bilang cuma yang diminta itu membikin masalah baru. Akar masalah baru itu dipindahkan saja ke Sungai Loa Janan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, warga yang tinggal di bantaran sungai sudah terbiasa menghadapi genangan ketika hujan turun selama sekitar dua jam. Kondisi tersebut dikhawatirkan menjadi lebih parah apabila sodetan difungsikan sebelum normalisasi Sungai Loa Janan dilakukan.

Menurut Sutaryo, kekhawatiran itu berkaitan dengan potensi bertambahnya debit air yang masuk ke Sungai Loa Janan setelah sodetan beroperasi.

Sementara itu, Anggota Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda, Hambali Israni, mengatakan pembahasan persoalan tersebut masih berlangsung di pihak Pemkab Kukar.

Ia menyebut telah berkomunikasi dengan Kepala Bidang Sumber Daya Air Pemkab Kukar, Awang. Persoalan tersebut, kata Hambali, masih akan dibahas dalam rapat internal sebelum Pemkab Kukar menyampaikan surat kepada Gubernur Kalimantan Timur.

“Jadi, di Kukar tadi saya dari Kabid SDA-nya Kukar, Pak Awang. Itu masih akan dibawa ke rapat dulu, baru bersurat ke Gubernur,” kata Hambali.

Mengenai pekerjaan di lapangan, Hambali mengatakan pihaknya akan mengikuti arahan dari pemerintah yang memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan.

Jika terdapat instruksi untuk menghentikan sementara pekerjaan, pihaknya akan mengikuti keputusan tersebut. Sebaliknya, apabila pekerjaan diminta dilanjutkan, Pemkot Samarinda juga akan menjalankannya.

Hambali menyebut belum ada batas waktu yang diberikan kepada Pemkab Kukar untuk menyelesaikan pembahasan. Karena itu, Pemkot Samarinda tetap menangani pekerjaan sesuai kewenangannya sembari menunggu keputusan lebih lanjut.

“Enggak ada waktunya. Kita cuma ngurusin (pekerjaan) kita aja,” tandas Hambali Israni. (Retno)