DEADLINENEWS.CO, PENAJAM PASER UTARA — SIM Digital diperkenalkan Satlantas Polres Penajam Paser Utara (PPU) melalui program Polantas Karib. Layanan ini memungkinkan pemilik SIM mengakses dokumen berkendara melalui aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI saat kartu SIM fisik tertinggal.
Dilansir dari Headline Kaltim, SIM Digital dapat ditampilkan melalui telepon seluler yang sudah terdaftar pada aplikasi. Layanan tersebut ditujukan untuk memudahkan masyarakat sekaligus mendukung pelayanan kepolisian berbasis teknologi.
Kanit Regident Satlantas Polres PPU Ipda Muhammad Jayus Prayogo, S.Tr.K., mewakili Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU, menjelaskan layanan tersebut dapat digunakan ketika masyarakat tidak membawa kartu SIM fisik.
“Tujuannya adanya aplikasi Digital Korlantas ini adalah untuk memudahkan warga di seluruh Indonesia. Jadi, apabila tidak membawa kartu SIM dalam bentuk fisik, itu bisa menunjukkannya melalui aplikasi Digital Korlantas ini,” ujar Jayus.
Ia menegaskan, SIM Digital harus ditampilkan langsung melalui aplikasi resmi. Foto kartu SIM atau tangkapan layar tidak dapat digunakan sebagai pengganti tampilan dari aplikasi.
“Harus melalui aplikasi ini karena ini yang sudah valid. Nggak bisa melalui foto atau screenshot. Jadi, asalkan menunjukkan SIM melalui aplikasi seperti ini, itu legal,” jelasnya.
Bisa Diakses Android dan iPhone
Aplikasi Digital Korlantas POLRI dapat digunakan pada perangkat Android maupun iPhone. Masyarakat yang ingin menggunakan SIM Digital perlu mengunduh aplikasi tersebut dan melakukan pendaftaran menggunakan NIK serta sejumlah data identitas.
“Bisa iPhone, bisa Android, sudah ada semua aplikasinya,” katanya.
“Cara daftarnya tinggal download, habis itu masukkan NIK. NIK sama beberapa identitas,” jelas Jayus.
Setelah masuk ke aplikasi, pengguna dapat menambahkan Digital ID dan dokumen SIM. Prosesnya dilakukan dengan memindai kartu SIM atau menempelkan kartu pada perangkat yang mendukung fitur tersebut.
“Setelah masuk ke aplikasi Digital Korlantas-nya, kita nambahin Digital ID sendiri di sini. Terus tambah dokumen baru. Kita bisa scan SIM kita atau tempel kartu SIM kita. Kalau di iPhone bisa tempel kartu,” terangnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Jayus juga memperagakan proses aktivasi SIM Digital. Kartu SIM dipindai melalui fitur aplikasi, kemudian sistem melakukan verifikasi data sebelum informasi SIM dapat ditampilkan.
“Setelah kita scan kartu, otomatis dia coba. Setelah terbaca, nanti verifikasi SIM saya,” ujarnya.
Berlaku Secara Nasional
Jayus menyebut layanan SIM Digital dapat digunakan masyarakat di seluruh Indonesia karena merupakan program Korlantas Polri.
“Memang untuk seluruh Indonesia, seluruh warga. Program dari Korlantas, dari Mabes,” katanya.
Menurutnya, layanan tersebut mulai diberlakukan pada 22 Mei 2026. Masyarakat yang telah memiliki SIM dapat melakukan registrasi melalui aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI.
“Kalau misalnya ketinggalan di rumah, yang penting kita punya Digital Korlantas itu,” pungkasnya.
Sosialisasi melalui program Polantas Karib menjadi bagian dari upaya Satlantas Polres PPU memberikan edukasi mengenai layanan lalu lintas dengan pendekatan yang lebih komunikatif.
Masyarakat juga kembali diingatkan agar tidak menggunakan foto maupun screenshot sebagai pengganti SIM Digital. Dokumen tersebut harus ditampilkan langsung melalui aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI.













