Empat Perusahaan di Kaltim Disegel Buntut Karhutla, Wamen LH: Ganti Rugi Bisa Capai Triliunan

Empat Perusahaan di Kaltim Disegel Buntut Karhutla, Wamen LH: Ganti Rugi Bisa Capai Triliunan
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono memberikan keterangan kepada awak media terkait penindakan perusahaan pemilik konsesi lahan terbakar. (Retno/headlinekaltim.co)

DEADLINENEWS.CO, SAMARINDA – Empat perusahaan di Kaltim masuk dalam daftar badan usaha yang disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemerintah masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan kemungkinan tanggung jawab hukum serta besaran ganti rugi yang dapat dikenakan.

Dilansir dari Headlinekaltim.co , Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mengungkapkan terdapat sekitar 84 ribu hektare dari total lebih dari 200 ribu hektare lahan yang terbakar di Indonesia tahun ini berada di dalam kawasan konsesi milik 335 perusahaan. Data tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatra.

“Saya rasa Menteri sudah menyampaikan bahwa dari 335 perusahaan yang ada di konsesi yang terbakar ini, kita ada sekitar 84 ribuan hektare yang terbakar yang di dalam konsesi, kalau totalnya 200 ribuan, itu terbakar total seluruh Indonesia,” ungkap Diaz, Senin, 14 September 2026.

Penanganan terhadap perusahaan yang berada di kawasan terdampak karhutla dilakukan melalui jalur hukum yang berbeda. Kepolisian melalui Polda menangani dugaan unsur pidana, sedangkan KLH melalui Penegakan Sanksi Lingkungan Hidup (PSLH) menempuh proses dari sisi perdata.

“Tadi, polisi juga dari Polda sudah bicara terkait pidana. Nah, kalau dari kami, pastinya dari PSLH ya perdata, seperti yang sudah disampaikan Pak Menteri, ada 50 perusahaan yang disegel,” jelas dia.

Diaz menerangkan, penyegelan belum berarti proses penanganan terhadap perusahaan telah berakhir. Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan terhadap kawasan yang disegel, termasuk pengambilan sampel untuk dianalisis di laboratorium.

“Disegel itu artinya kita belum bisa difokuskan dulu di situ, karena di situ juga terbakar. Kita akan ambil sampel-sampel, nanti sampelnya akan kita kirim ke laboratorium. Dari situ nanti kita baru akan melakukan penyidikan,” tambahnya.

Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya. Jika ditemukan bukti yang cukup, perusahaan dapat dikenai kewajiban membayar ganti rugi dengan nilai yang dihitung berdasarkan kajian tim ahli lingkungan.

“Kalau misalnya memang ada bukti-bukti yang cukup, nanti bisa kita lihat, dihitung lagi ganti ruginya itu berapa, bisa puluhan, ratusan miliar, atau triliunan, saya kurang tahu, nanti tergantung dari ahlinya,” tutur Diaz.

Penyegelan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjalankan Instruksi Presiden mengenai penguatan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian karhutla. Kebijakan ini dijalankan di tengah tingginya kejadian kebakaran lahan selama musim kemarau tahun ini.

Secara nasional, KLH telah menyegel 50 badan usaha. Dari jumlah tersebut, wilayah Kalimantan tercatat menjadi salah satu kawasan dengan penindakan terluas, mencakup puluhan badan usaha dan puluhan ribu hektare lahan konsesi yang terdampak kebakaran.

Khusus di Kaltim, Diaz memastikan terdapat empat perusahaan yang masuk dalam daftar 50 perusahaan yang telah disegel.“Dan dari 50 perusahaan itu, ada empat yang di Kaltim,” katanya.

Namun, ketika ditanya mengenai lokasi konsesi keempat perusahaan tersebut, Diaz mengaku belum mengetahui secara rinci. “Wah, saya nggak ingat,” jawabnya. (Retno)