Insentif Triwulan III Belum Cair, Guru Non-ASN Kukar Mengeluh

Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah. (andri/headlinekaltim.co)

DEADLINENEWS.CO, TENGGARONG – – Sejumlah guru non-ASN di Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluhkan insentif guru non-ASN dari Pemerintah Kabupaten Kukar untuk Triwulan III 2026 yang hingga kini belum dicairkan. Mereka berharap pembayaran segera dilakukan karena insentif tersebut menjadi salah satu penunjang kebutuhan sehari-hari.

Dilansir dari Headlinekaltim.co , Kamis, 10 September 2026, seorang guru non-ASN yang tidak ingin identitasnya disebutkan mengatakan pembayaran terakhir yang diterimanya merupakan insentif Triwulan II untuk periode April hingga Juni 2026.

“Terakhir yang kami terima, insentif di TW II periode April-Juni. Sedangkan TW III belum cair ini,” kata salah seorang guru non-ASN yang enggan disebutkan namanya, Kamis 10 September 2026.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah, mengatakan pihaknya tengah berupaya mempercepat proses pencairan. Namun, sebelum pembayaran dilakukan, masih terdapat tahapan administrasi yang harus diselesaikan bersama pihak sekolah.

“Kami sedang lakukan rekonsiliasi data guru yang akan mendapatkan insentif,” ujar Heriansyah.

Menurut Heriansyah, rekonsiliasi diperlukan untuk memastikan data penerima sesuai dengan kondisi sebenarnya. Langkah tersebut juga dilakukan agar proses pencairan berjalan lebih cepat sekaligus mencegah insentif diberikan kepada pihak yang tidak lagi memenuhi ketentuan.

Ia menyebut salah satu dokumen yang wajib dipenuhi sekolah adalah Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM). Dokumen tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban kepala sekolah terhadap guru dan tenaga kependidikan yang diajukan sebagai penerima insentif.

STJM juga memastikan guru maupun tenaga kependidikan yang tercantum dalam pengajuan masih aktif mengabdi di sekolah bersangkutan.

“Jangan sampai pembayaran kepada guru, tapi gurunya tidak ada mengajar di sekolah tersebut. Seperti gurunya sudah pindah sekolah atau meninggal dunia, tapi masih menerima insentif. Ini bagian dari kesalahan,” jelasnya.

Karena itu, Heriansyah meminta sekolah segera menyelesaikan proses rekonsiliasi dengan menyampaikan data dan dokumen sesuai kondisi di lapangan. Menurutnya, kelengkapan tersebut diperlukan agar pencairan dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia menambahkan, pembayaran insentif guru non-ASN dilakukan secara kolektif. Penerimanya mencakup guru pada jenjang PAUD, SD, dan SMP yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kukar.

“Pembayaran insentif guru non-ASN dilakukan secara kolektif, untuk guru jenjang PAUD, SD, dan SMP yang menjadi kewenangan kabupaten,” pungkas Heriansyah. (Andri)