Ketua DPRD Kukar Sarankan Pemkab Lakukan Pemetaan Ulang Penempatan P3K

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.(Sumber : Andri)

DEADLINENEWS.CO, TENGGARONG – Penempatan P3K menjadi perhatian DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) setelah sejumlah pegawai mengeluhkan lokasi tugas yang jauh dari tempat tinggal mereka. Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyarankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melakukan pemetaan ulang penempatan P3K.

Dilansir dari Headlinekaltim.co , Ahmad Yani mengaku telah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai persoalan penempatan tersebut. Hasil konsultasi itu menyebutkan bahwa tidak ada larangan bagi Pemkab Kukar untuk melakukan pemetaan kembali.

“BKN mempersilakan Pemkab Kukar melakukan pemetaan P3K-nya,” kata Yani, Rabu 16 September 2026.

Menurut Yani, persoalan tersebut disampaikan para P3K dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar. Salah satu keluhan datang dari pegawai yang berdomisili di Tenggarong tetapi mendapat penempatan hingga Kecamatan Tabang maupun Kembang Janggut.

Jarak penempatan yang cukup jauh membuat sebagian pegawai harus meninggalkan keluarga dalam waktu yang lama. Selain persoalan jarak, mereka juga menyampaikan kekhawatiran terhadap risiko kecelakaan selama perjalanan menuju lokasi kerja.

Yani mengatakan hasil konsultasinya dengan BKN akan disampaikan kepada Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dan Sekretaris Daerah Sunggono. Ia berharap Pemkab dapat menindaklanjuti usulan tersebut melalui pemetaan penempatan sebagai salah satu solusi.

“Tidak ada larangan untuk melakukan pemetaan P3K. BKN memperbolehkan karena pemetaan itu sejalan dengan regulasi kepegawaian yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Rokip, menjelaskan bahwa pemetaan penempatan pegawai sebenarnya telah dilakukan oleh instansinya.

Namun, penempatan tersebut disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan tenaga kerja di setiap wilayah.

“Pemetaan penempatan yang sudah kami lakukan itu menyesuaikan dengan kebutuhan kerja,” ujar Rokip.

Rokip menambahkan, BKPSDM akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan pimpinan sebelum menentukan langkah berikutnya terkait permintaan penyesuaian lokasi kerja berdasarkan domisili.

Menurutnya, setiap kebijakan akan dijalankan sesuai kewenangan dan tugas fungsi instansi. Saat ini, terdapat sekitar 602 P3K yang mengajukan permintaan agar penempatannya dapat dioptimalkan sesuai domisili di seluruh wilayah Kukar.

“Ada sekitar 602 orang P3K yang meminta penempatannya dioptimalkan sesuai domisili di seluruh wilayah Kukar,” pungkas Rokip. (Andri)