DEADLINENEWS.CO, SAMARINDA – Uji KIR Kukar kini tidak lagi menghasilkan pendapatan bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Penghapusan biaya pengujian kendaraan bermotor tersebut membuat pendapatan yang sebelumnya mencapai sekitar Rp800 juta per tahun kini tidak lagi diterima.
Dilansir dari Headlinekaltim.co, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar Ahmad Junaidi mengatakan perubahan tersebut terjadi setelah Undang-Undang Cipta Kerja diberlakukan. Biaya uji KIR yang sebelumnya dipungut dari pemilik kendaraan kemudian dihapuskan.
“Dulu masih uji KIR dikenakan biaya, pendapatan dari itu bisa tembus Rp 800 juta per tahunnya,” kata Junaidi, Kamis 17 September 2026.
Meski sudah tidak dikenakan biaya, jumlah kendaraan yang mengikuti uji KIR justru mengalami penurunan. Dari sekitar 20 ribu kendaraan yang wajib menjalani pengujian di Kukar, hanya sekitar 12 ribu unit yang tercatat melakukan uji KIR.
Menurut Junaidi, penurunan jumlah kendaraan yang mengikuti pengujian juga terjadi di sejumlah kabupaten dan kota lain di Kalimantan Timur. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan daerah lain untuk mengetahui kondisi tersebut.
“Saya sudah komunikasi ke kabupaten dan kota lainnya, ternyata sama, uji KIR semakin menurun,” ujar mantan Camat Samboja itu.
Junaidi menduga salah satu penyebabnya adalah keengganan masyarakat memenuhi persyaratan perbaikan kendaraan sebelum pengujian. Kendaraan yang memiliki lampu tidak layak, misalnya, harus diperbaiki atau diganti terlebih dahulu.
Hal serupa berlaku apabila petugas menemukan bagian bak maupun rangka kendaraan yang membutuhkan perbaikan. Tahapan tersebut diduga membuat sebagian pemilik kendaraan enggan menjalani pengujian meski layanan KIR sudah tidak dipungut biaya.
“Mungkin dianggap ribet, makanya malas uji KIR, padahal sudah gratis,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengujian kendaraan tetap penting karena kendaraan yang dinyatakan lulus berarti telah memenuhi kelayakan untuk digunakan di jalan raya. Dengan demikian, kondisi kendaraan yang laik jalan dapat membantu meminimalkan risiko kecelakaan.
Di sisi lain, Junaidi menyebut laboratorium uji KIR milik Dishub Kukar telah memperoleh akreditasi A. Status tersebut disebut setara dengan laboratorium uji KIR milik Pemerintah Kota Balikpapan.
“Dengan capaian itu, menunjukkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kelola KIR sudah mumpuni dan tersertifikasi, serta bisa uji KIR untuk kendaraan sedang dan berat,” tegasnya. (Andri)













